Labels

ICSD


Sertifikasi

Minggu, 28 April 2013


Sabtu, 20 April 2013 Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) sebagai organisasi profesi kalangan Pekerja Sosial di Indonesia menyelenggarakan Kongres IV. Sejak dibentuk pada 1998, IPSPI semakin mengukuhkan diri dan terus mengembangkan sayap organisasi baik ditingkat pusat maupun daerah-daerah. Sesuai AD/ART, organisasi profesi Pekerja Sosial ini diamanatkan untuk secara reguler mengadakan regenerasi, mengevaluasi, dan penyegaran organisasi melalui forum kongres.
Forum kongres juga merupakan tingkatan tertinggi pengambilan keputusan organisasi. Beberapa hal strategis yang diputuskan diantaranya 1) Laporan pertanggungjawaban Ketua DPP IPSPI; 2) Hasil sidang komisi-komisi; dan 3) Pemilihan Ketua Umum DPP IPSPI periode berikutnya.
Kongres IV IPSPI kali ini bertempat di Gedung Konvensi Taman Makan Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan. Dihadiri dan diikuti oleh 200 orang utusan Pekerja Sosial dan Pengurus DPD-DPD yang sudah terbentuk di beberapa provinsi diantaranya Aceh, Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Maluku. Panitia kongres juga mengundang berbagai pihak terkait sebagai peninjau. Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri membuka secara resmi Kongres, yang sekaligus juga menjadi pembicara kunci Seminar Pra-Kongres. Menteri Sosial memaparkan materi terkait “Mewujudkan Mandat Konstitusional dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pelayanan Kemanusiaan di Indonesia".   
Dalam Seminar Pra-Kongres IV IPSPI ini, disamping Menteri Sosial RI, juga tampil beberapa narasumber yaitu Prof DR Haryono Suyono (Ketua Umum DNIKS), Drs Holil Soelaiman MSW (Tokoh Pekerjaan Sosial), Dr Ir Rd Harry Hikmat MSi (Kepala Badan Diklit Kesejahteraan Sosial Kemensos RI). Ketua Panitia Kongres IV IPSPI, Sahawiah Abdullah, menyatakan dengan Tema Kongres “Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Kompetensi Pekerja Sosial untuk Mewujudkan Mandat Konstitusional dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial” ditambah dengan pemikiran-pemikiran dari para narasumber Seminar Pra-Kongres diharapkan organisasi profesi Pekerja Sosial ini semakin meningkatkan kiprahnya di masyarakat sehingga semakin diakui dan diapresiasi pula oleh publik karya-karya pelayanan/praktiknya. Lebih jauh, Ketua Umum DPP IPSPI Tata Sudrajat Periode 2010 – 2012 menjelaskan bahwa Kongres IV bertujuan 1) Menjaga kesinambungan eksistensi dan kontribusi IPSPI sebagai organisasi Profesi Pekerjaan Sosial; 2) Melanjutkan agenda-agenda strategis pengembangan profesi pekerjaan sosial; 3) Memilih dan menetapkan Ketua serta melengkapi kepengurusan DPP IPSPI untuk periode selanjutnya; 4) Menghasilkan dan menetapkan Program Kerja DPP IPSPI untuk periode selanjutnya; 5) Meninjau dan menetapkan Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Pekerja Sosial;  6) Menghasilkan dan menetapkan rekomendasi kepada Pemangku Kepentingan dalam Rangka Pencapaian Kesejahteraan Sosial yang Lebih Baik di Indonesia; dan 7) Menyosialisasikan regulasi, peraturan, per-UU-an terkait Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial. 
Berbekal momentum lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, disamping peraturan perundang-undangan terkait lainnya kalangan Pekerja Sosial Indonesia juga berharap akan segera tersedia Undang Undang yang memayungi dan menjamin Pekerja Sosial didalam mengaplikasikan praktik profesionalnya khususnya dalam pembangunan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial diberbagai setting pelayanan. 

0 komentar:

Posting Komentar